Property Tbk, anak perusahaan BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) memohon perlindungan hukum ke Polda Ja-tim. Langkah ini ditempuh seusai area seluas 19. 250 mtr. persegi mereka di Jalan Kerto Menanggal Surabaya diserobot faksi lain.
Kuasa hukum PT. PP Property Tbk, Agus Supriatna, dari Kantor Firma Hukum The Best Mitra mengemukakan, penyerahan perlindungan hukum dilaksanakan lantaran ada usaha masuk diikuti tindak perusakan pada area serta property punya PT PP Property Tbk.
Faksi PP Property meminta perlindungan hukum terhadap Polda Ja-tim. Kami pun mohon di melakukan pengumpulan bukti-bukti serta penyelidikan atas pendapat tindak pidana itu, lantaran atas moment hukum itu faksi PP Property rasakan dirugikan paparnya.
mengatakan, penyerobotan berlangsung seusai PT. PP Property Tbk beli sebidang tanah seluas 19. 250 mtr. persegi di Jalan Kerto Menanggal Kota Surabaya pada 12 Desember 2017 dari faksi PT. Kartika Ceria (KACE) .
Sertifikat Hak Untuk Bangunan Nomer 435/Dukuh Menanggal dengan SKPT No. 153/2017 yg tercatat di Tubuh Pertanahan Nasional Kota Surabaya ialah atas namanya.
PT. Kartika Ceria itu setelah itu diverifikasi oleh faksi Dinas Perhubungan Kota Surabaya serta faksi BPN Kota Surabaya.
Hasil verifikasi ke-2 pihak merasa kalau tanah itu sama dengan SHGB No. 435/Dukuh Menangga harga cat tembok dengan isyarat patok tanah sebagai isyarat batas tanah bersama plang pemberitahuan pemilikan PT. KACE.
Peristiwa tak menyenangkan berlangsung disaat faksi PT. PP Property Tbk memiliki rencana melaksanakan menguasai area itu lantaran bakal dilakukan project pembangunan.
Dua karyawan PT PP Property Tbk yg bakal memposisikan material bangunan mendadak diancam serangkaian orang.
Serangkaian orang itu mengintimidasi serta menghalang-halangi aktivitas PP Property serta menyingkirkan karyawannya.
Buat hindari perseteruan fisik, dua karyawan PP Property menentukan mundur harga magic com dari area jelasnya.
Masa moment itu, lanjut ia, serangkaian orang itu melaksanakan perusakan dengan mencabut patok-patok serta plang yg ditulis “tanah ini punya PT. KACE.
Mereka setelah itu menempatkan plang dengan mengatasnamakan orang lain. “Atas basic menghargai hukum yg berlaku faksi PP Property mengharapkan Polda Ja-tim bisa lekas melaksanakan perlindungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar